Kamis, 26 Januari 2012

PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Efektif per 1 Januari 2013 akan diberlakukan mekanisme baru mengenai kebijakan pemberian penghargaan terhadap guru. Kebijakan ini terkait dengan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya. Pada regulasi ini akan dihasilkan penilaian yang berbeda antara guru satu dibanding guru yang lain sesuai dengan kategori masing-masing. PK Guru merupakan penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (PERMENNEGPAN & RB No. 16 /2009).
PK Guru dilaksanakan setiap tahun oleh Kepala Sekolah atau oleh Guru Senior (yang telah lulus sbg asesor) dengan memahami proses PK Guru sebanyak 2 kali, yaitu di awal tahun (penilaian formatif) dan diakhir tahun (penilaian sumatif). Penilaian didasarkan terhadap instrumen-instrumen dari 14 kompetensi bagi guru kelas/mapel atau dari 17 kompetensi bagi guru Bimbingan Konseling. Tujuan dari PK Guru adalah untuk menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan untuk menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru kepada siswa benar-benar berkualitas. Hasil PK Guru dapat digunakan untuk bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dankarinya, sebagai bahan acuan bagi sekolah dalam merencanakan/menentukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan( PKB), sebagai dasar untuk memberi nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai dengan Permennegpan & RB No. 16/2009.
Komponen PK Guru baik guru kelas/mapel maupun guru Bimbingan Konseling adalah sebagai berikut: PEDAGOGI (7 kompetensi bagi guru kelas/3 kompetensi bagi guru BK), KEPRIBADIAN (3 kompetensi / 4 kompetensi), SOSIAL (2 kompetensi / 3 kompetensi), PROFESIONAL (2 kompetensi / 7 kompetensi). Penilaian dilakukan dengan cara Pengamatan dan/ atau dengan Pemantauan. Hasil skor penilaian dikelompokkan dalam 5 kategori yaitu Amat Baik (nilainya dihargai 125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), dan Kurang (25%).